Seperti yang diketahui, Naufal Samudra sudah pernah terlibat kasus yang sama. Dia ditangkap di kediamannya pada Senin, 13 April 2020. Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sinstesis liquid yang dipakai seperti penghisap vape. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua botol kecil saat penggeledahan.
Mantan kekasih Jennifer Coppen itu telah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing satu botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp800 ribu.
Baca Juga :
Atas perbuatannya itu dulu Naufal Samudra merasa menyesal dan berharap tidak menjadi contoh. Ia saat itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga :