IntipSeleb – Sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID akan dilanjutkan pekan depan, Rabu, 12 Januari 2022. Hal itu setelah eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jerinx ditolak oleh Majelis Hakim.
Untuk itu pada sidang pekan depan, Jaksa Penuntut Umum diminta untuk menghadirkan Adam Deni selaku saksi korban dalam perkara tersebut. Jerinx SID pun akan dihadirkan langsung dalam sidang sesuai dengan putusan Hakim. Bagaimana tanggapan kuasa hukum Jerinx SID terkait hal tersebut? Berikut artikelnya.
Adam Deni jadi Saksi
Dalam sidang kasus pengancaman melalui media elektronik yang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi.
"Kami akan hadirkan saksi satu minggu ke depan (Rabu, 12 Januari 2022)," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Januari 2021.
Majelis Hakim pun meminta jika saksi yang dihadirkan pertama kali merupakan saksi korban yaitu, Adam Deni. Jaksa pun menyatakan jika Adam Deni akan hadir di sidang.
"Saksi cukup banyak berapa yang dihadirkan yang jelas saksi korban," ucap Hakim. Lanjut Jaksa "Bisa yang mulia".
Jerinx SID Akan Hadir Langsung
Sebelum mengakhiri sidang Majelis Hakim juga menyampaikan sebuah informasi jika Jerinx SID bisa hadir langsung dalam sidang. Hal itu berdasarkan putusan musyawarah dari Majelis Hakim.
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan secara offline untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," ucap Hakim.
Untuk itu, sidang Jerinx akan dilanjutkan pekan depan 12 Januari 2022 dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jerinx SID dan Adam Deni akan kembali bertemu di dalam sidang.
Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.
Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja.
Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)