Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Jerinx SID dan seseorang bernama Adam Deni kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, Majelis Hakim akan membacakan putusan sela dari eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Jerinx. 

Namun, sayangnya Majelis Hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa atau Jerinx SID tersebut. Seperti apa sidang berlangsung? Berikut artikelnya. 

Bacakan Putusan Sela

Foto : Instagram/ @true_jrx

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID. Sidang kali ini Majelis Hakim akan membacakan putusan sela dari eksepsi yang diajukan oleh pihak Jerinx. 

Dalam sidang kali ini, Jerinx SID masih dihadirkan secara online melalui virtual. Ia saat ini memang masih di tahan di Rutan Polda Metro Jaya sehingga tidak dihadirkan langsung. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara terdakwa nama lengkap I Gede Aryastina alias Jerinx SID," ucap Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Januari 2022.

Eksepsi Ditolak

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum dari Jerinx SID. Sehingga sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik akan tetap dilanjutkan. 

"Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima, Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara, atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap Hakim Ketua.

Untuk itu, sidang Jerinx akan dilanjutkan pekan depan 12 Januari 2022 dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. 

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait