Foto : Instagram/ @cassangeliee

IntipSeleb – Pesinetron Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi. Namun pihak kepolisian tidak menahan pemeran Vera dalam sinetron Ikatan Cinta itu. 

Cassandra Angelie hanya akan menjalani wajib lapor untuk menunggu kasusnya berjalan di kepolisian. Seperti apa pengungkapan kasus prostitusi ini? Berikut artikelnya. 

Wajib Lapor

Foto : Instagram/ @cassangeliee

Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi. Meski begitu ia tidak ditahan dan hanya akan menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. 

"Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada awak media. 

Ada beberapa alasan yang membuat Cassandra Angelie tidak perlu ditahan. Diantaranya karena ancaman hukuman yang hanya 1 tahun penjara. Serta dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti. 

"CA status tersangka tapi wajib lapor. Pertimbangannya ybs di samping sebagai tersangka juga sebagai korban. Jadi pasal dikenakan 506 KUHP kan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barbuk," ujarnya. 

Kronologi Singkat

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Penangkapan Cassandra Angelie berawal dari adanya laporan masyarakat. Untuk itu, pihak kepolisian dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro melakukan patroli. 

"Kronologi singkat bahwa PMJ mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online ada beberapa hotel khususnya di Jakarta oleh karena itu dilakukan patroli siber," katanya. 

Pihak kepolisian pun, mengamankan Cassandra Angelie disebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Saat diamankan ia dalam posisi tanpa busana. 

"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," katanya. 

"Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa HP, kartu ATM, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam. Itu barang bukti yang diamankan dari pelaku," sambungnya.

Atas kasus tersebut, Cassandra Angelie dan tiga orang mucikari dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor  19 thn 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Lalu, pasal 2 Ayat 1 No 21 2017 tetang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 1 tahun. (nes)

Topik Terkait