Foto : Instagram

IntipSeleb – Irwansyah tampak geram dengan tindakan yang dilakukan oleh sang adik Hafiz Fatur. Sebab, sang adik menggunakan nama dan tanda tangannya untuk melakukan peminjaman uang di sebuah bank sebenar Rp1-2 Miliar. 

Irwansyah mengetahui tindakan sang adik setelah adanya pihak yang menghubungi dan mengatakan jika Irwansyah tidak pernah membayar cicilan. Seperti apa laporan tersebut dibuat oleh Irwansyah? Berikut artikelnya. 

Awal Mula Kasus

Foto : Instagram

Kuasa hukum dari Irwansyah, Zakir Rasyidin mengungkapkan kasus yang sedang dihadapi kliennya saat ini. Ia telah melaporkan sang adik Hafiz Fatur ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Kenapa saudara Irwan melaporkan Hafiz Fatur di Polres Jakarta Selatan. Pelaporan ini berkaitan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang mana, klien kami kaget saat ada bank yang mengirimkan surat tagihan ke rumahnya," ucap Zakir di kawasan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2022.

Hal itu terjadi ketika Irwansyah merasa kaget karena ada tagihan atas nama dirinya dari sebuah bank. Sebab, ia tidak pernah melakukan peminjaman kepada bang tersebut. 

Ternyata sang adik lah yang telah melakukan pemalsuan atas nama dirinya dan sang istri kepada bank tersebut. Ia meminjam sebesar Rp1-2 Miliar.

"Bahwa Irwan sudah tidak bayar cicilan terkait adanya peminjaman uang di bank itu. Irwan kaget gimana saya bisa ditagih padahal tidak pernah kredit. Setelah kroscek saya menemukan banyak surat-surat yang mana dari surat tersebut diduga kuat saudara Hafiz memalsukan tanda tangan Irwan dan Zaskia Sungkar untuk kepentingannya. Kepentingannya untuk melakukan peminjaman uang di salah satu bank swasta itu sebesar 1-2 Miliar," katanya.

Merasa Rugi Rp5 Miliar

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Selain melaporkan Hafiz Fatur, Irwansyah juga melakukan somasi keada bank yang telah menerima surat palsu dari adiknya itu. Ia juga melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Perhari ini saya sudah somasi banknya. kemudian saya melaporkan bank tersebut kepada OJK. Kenapa? Karena ini menarik, orang tidak pernah ke bank dan mengajukan pinjaman ke bank itu ko tiba-tiba dapat tagihan. Bahkan rumahnya yang di Bintaro mau disita oleh bank dari surat yang kami terima dari bank tersebut, lho," katanya. 

"Kenapa bisa orangnya gak pernah pinjam uang. Makanya saya minta ke OJK untuk menulusuri ya praktik seperti ini bisa berbahaya, orang yang tercantum sebagai debitur tapi sebenarnya tidak pernah meminjam uang, inilah yang saya sampaikan dalam surat somasi saya kepada bank tersebut dan juga sudah mengirim surat aduan ke OJK," sambungnya. 

Atas kasus tersebut Irwansyah merasa dirugikan senilai Rp5 Miliar. Sebab, ada satu mobil dan 4 unit rumah yang dijadikan jaminan dalam peminjaman si Hafiz Fatur. 

"Ada satu mobil. Jadi, kurang lebih sekitar 4 unit rumah dan satu mobil total total kerugiannya itu sekitar Rp5 Miliar," ujarnya. 

Laporan tersebut telah masuk di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 19 November 2021 dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ. Dalam kasus ini Irwansyah melaporkan Hafiz Fatur dengan pasal 263 KUHP atas dugaan pemalsuan dan merugikan hingga Rp1 Miliar. (bbi)

Topik Terkait