Kronologi Singkat
Penangkapan Cassandra Angelie berawal dari adanya laporan masyarakat. Untuk itu, pihak lkepolisian dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro melakukan patroli.
"Kronologi singkat bahwa PMJ mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online ada beberapa hotel khususnya di Jakarta oleh karena itu dilakukan patroli siber," katanya.
Pihak kepolisian pun, mengamankan Cassandra Angelie disebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Beberapa barang bukti yang diamankan ada pakaian dalam hingga kartu ATM.
"Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa HP, kartu ATM, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam. Itu barang bukti yang diamankan dari pelaku," katanya.
Atas kasus tersebut, Cassandra Angelie dan tiga orang mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 thn 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Lalu, pasal 2 Ayat 1 No 21 2017 tetang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 1 tahun.