IntipSeleb – Pihak kepolisian mengamankan seorang artis sinetron, Cassandra Angelie atas kasus prostitusi. Ia diamankan di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Saat penangkapan, ia diamankan saat sedang tidak menggunakan pakaian.
Tidak sendiri, Cassandra Angelie diamankan oleh beberapa orang lain yang merupakan mucikari yang menawarkan kepada orang-orang. Seperti apa penangkapan dari artis pemain sinetron Ikatan Cinta ini? Berikut artikelnya.
Diamankan di Hotel Mewah
Cassandra Angelie diamankan oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Ia diamankan karena diduga terlibat kasus prostitusi.
"Pengungkapan kasus prostitusi online yang dilakukan oleh seorang wanita yang merupakan publik figur. Kejadiannya adalah hari Rabu tanggal 29 Desember 2021. Di hotel Ascott Jakarta, Kebon Kacang, Jakarta Pusat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Jumat, 31 Desember 2021.
Selain Cassandra Angelie, pihak kepolisian juga mengamankan tiga orang lain yang berperan sebagai mucikari. Ketiganya merupakan mucikari yang menawarkan Cassandra Angelie kepada pihak lain.
"Tersangka berikutnya KK 24 tahun, R 25 tahun, UA 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari. Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan sdri CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tatif tertentu," katanya.
Ditangkap Tanpa Busana
Penangkapan Cassandra Angelie berawal dari adanya laporan masyarakat. Untuk itu, pihak kepolisian dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro melakukan patroli.
"Kronologi singkat bahwa PMJ mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online ada beberapa hotel khususnya di Jakarta oleh karena itu dilakukan patroli siber," katanya.
Pihak kepolisian pun, mengamankan Cassandra Angelie disebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Saat diamankan ia dalam posisi tanpa busana.
"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," katanya.
"Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa HP, kartu ATM, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam. Itu barang bukti yang diamankan dari pelaku," sambungnya.
Atas kasus tersebut, Cassandra Angelie dan tiga orang mucikari dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 thn 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Lalu, pasal 2 Ayat 1 No 21 2017 tetang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 1 tahun. (nes)