Foto : Instagram/ @ncdpapl

IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID tampak sangat serius menghadapi kasus dengan Adam Deni. Ia kini sudah berKTP dan tinggal di daerah Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

Jerinx turut mengajak sang istri Nora Alexandra dan ibundanya untuk pindah ke Jakarta ketika nantinya permohonan penangguhan penahanannya diterima. Seperti apa keterangan yang disampaikan pihak Jerinx SID? Berikut artikelnya. 

Sudah Pindah ke Jakarta

Foto : Instagram/ @true_jrx

Jerinx SID tampak sangat serius dalam menghadapi kasusnya dengan Adam Deni. Ia bahkan sudah membeli rumah dan menjadi warga dari Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

"Iyah, dia siap untuk kasus ini bahkan dia sudah mengatur pemindahan KTP nya. Rumahnya, untuk dapat mendapatkan status penangguhan penahanan yang atau setidak-tidaknya tahanan kota," ucap Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum dari Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021.

Bahkan, Sugeng menyampaikan jika ke depannya permohonan penangguhan penahanan diterima. Jerinx akan membawa Nora Alexandra dan ibundanya untuk tinggal di Jakarta. 

"Iyah, sama Nora juga. Kalau misalnya Jerinx ada ini, mungkin ibunya dibawa kesini. Kalau memang tidak ada yang mengurus. Dibawa ke rumahnya di Jakarta," ucapnya.

Pindah Sebelum Ditahan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sugeng mengatakan Jerinx SID memang sudah serius menghadapi kasus ini sehingga ia mempersiapkan semuanya dengan baik. Termasuk pindah dan ber-KTP Jakarta. 

"Satu bulan sebelum Jerinx tahap ke dua, di persiapkan betul-betul serius yaa Jerinx menghadapi ini. Bahkan penindahannya diatur sebelum tahap kedua dia udah urus untuk menghadapi ini. Karena menurut Jerinx proses ini harus dia ikuti dengan baik. Dia siap dengan konsekuensi nya," katanya. 

Sebagai informasi, Jerinx SID harus kembali merasakan hidup dibalik jeruji besi. Hal itu berawal dari perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni yang tampak berbuntut panjang.

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. 

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait