Foto : Instagram/ @dodysoedrajat_1

IntipSeleb – Doddy Sudrajat ayah dari mendiang Vanessa Angel dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan setelah diduga telah menghina pelapor yang awalnya berniat baik. 

Pelapor awalnya mengaku ingin memberikan hadiah jika nantinya Doddy Sudrajat mengurungkan niat untuk memindahkan makam Vanessa Angel. Seperti apa laporan yang dibuat oleh pria bernama Rofi'i itu? Berikut artikelnya. 

Video Disalahartikan

Foto : Instagram/pagipagiambyar

Doddy Sudrajat tampak tak habis-habis untuk dibicarakan oleh publik. Ia kini dilaporkan oleh seseorang bernama Rofi'i yang awalnya berniat untuk memberikannya hadiah sebuah handphone. 

"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.

Rofi'i menyampaikan jika laporan itu berawal dari video yang dibuatnya. Ia menyinggung soal niat dari Doddy Sudrajat yang ingin membongkar dan memindahkan makam dari mendiang putrinya, Vanessa Angel. 

Rofi'i tampak ingin memberikan Doddy Sudrajat handphone keluaran terbaru jika nantinya ia mengurungkan niat untuk memindahkan makam Vanessa Angel. 

"Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," ucap Rofi'i. 

Ketulusan Dibalas Hinaan

Foto : Instagram/ @dodysoedrajat_1

Namun, niat Rofi'i justru mendapatkan respon yang tidak terduga untuknya. Sebab, Doddy Sudrajat justru mengunggah tangkapan layar dari video Rofi'i di akun Instagramnya. Untuk itu, Rofi'i pun melaporkan Doddy Sudrajat atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. 

"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i. 

Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Doddy dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Laporan dari Rofi'i kepada Doddy Sudrajat kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (bbi)

Topik Terkait