"Majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," katanya.
Alasan Tidak Diterima
Ada alasan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak menerima permohonan perwalian itu. Hal itu karena saat ini gugatan perwalian dari Gala Sky Andriansyah sedang berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat perkaranya kontentius, dan disini perkaranya folentir. Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima," ucap Jajat.
Seperti yang diketahui, kecelakaan tunggal merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang saat itu akan pergi ke Surabaya, Jawa Timur. Pada, 5 November 2021 jenazah keduanya telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan. Keduanya dimakamkan berdampingan dalam satu liang lahat.
Usai kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, kedua keluarga justru berseteru. Suasana semakin memanas ketika membahas mengenai perwalian dari Gala Sky Andriansyah.