Foto : Instagram/dr.richard_lee

IntipSeleb – Dokter kecantikan, Richard Lee kembali diamankan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin, 27 Desember 2021. Ia diamankan setelah kasus dugaan ilegal akses telah dinyatakan rampung atau P21.

Sebelumnya, drama keluarga diperlihatkan ketika dr Richard Lee akan diamankan pada 11 Agustus 2021 lalu. Ia ditangkap setelah diduga kembali mengakses barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. Namun, saat itu dirinya dibebaskan kembali dan diperbolehkan pulang ke rumah. 

Kini, kasusnya telah masuk ke ranah persidangan sehingga ia harus menjalani penahanan. Seperti apa keterangan polisi terkait hal tersebut? Berikut artikelnya. 

Kasus Telah P21

Foto : dr.richard_lee/instagram

Dokter Richard Lee kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas kasus ilegal akses yang membelitnya dinyatakan telah rampung oleh kejaksaan alias P21. Untuk itu, sambil menunggu pelimpahan tahap 2 atau penyerahan berkas dan tersangka ia diamankan terlebih dahulu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia menyampaikan Richard Lee ditahan mulai Senin Malam, 27 Desember 2021.

"Iya, mulai malam ini dilakukan penahanan," ungkap Zulpan kepada wartawan, Senin 27 Desember 2021.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu, Razman Arif Nasution, kuasa hukum dari Richard Lee menyampaikan dirinya telah mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, ia menanggap kliennya kooperatif dengan pihak kepolisian.

"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kami sudah bikin surat penangguhan penahanan," ujar Razman.

Seperti yang diketahui, pada Agustus 2021 lalu dokter kecantikan, Richard Lee menghebohkan media sosial saat akan diamankan oleh pihak kepolisian. Momen penjemputan paksa itu diunggah sang istri Reni Effendi pada akun Instagram pribadinya. 

Pada postingan itu terlihat jika Richard Lee dikelilingi oleh beberapa orang yang diduga pihak kepolisian. Melihat hal itu, Reni Effendi tampak menangis histeris dan meminta agar suaminya tidak diamankan. 

Richard Lee yang tampak langsung dibawa beberapa orang juga tidak bisa berkata-kata. Ia hanya sempat meminta izin untuk pergi ke toilet sebelum diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dr Richard Lee setelah diketahui melakukan tindakan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pihak kepolisian. Richard Lee diketahui kembali menggunakan akun Instagram, @dr.richard_lee.

Padahal akun Instagram @dr.richard_lee diketahui telah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akun itu pun telah disita pihak kepolisian sejak 8 Juni 2021.

Atas kasus tersebut, dr Richard Lee dikenal kan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 UU ITE adalah maksimal 8 tahun penjara. 

Topik Terkait