Foto : Instagram

IntipSeleb – Persidangan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang, Sugeng Tegus Santoso kuasa hukum Jerinx membacakan eksepsi. 

Dalam eksepsi itu, Sugeng mengungkapkan fakta persidangan jika Adam Deni meminta Rp15 Miliar kepada Jerinx SID jika ingin berdamai. Seperti apa eksepsi yang dibacakan oleh Sugeng? Berikut artikelnya. 

Bertemu di Hotel Mewah

Foto : Instagram

Adam Deni disinggung dalam pembacaan eksepsi dari Jerinx SID di sidang kasus dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum Jerinx menyampaikan jika pihaknya mencoba untuk menghubungi dan meminta maaf kepada Adam. 

"Terdakwa mencoba beberapa kali menghubungi Pengacara dari Adam Deni untuk dapat dipertemukan dengan Adam Deni bersama ayah terdakwa agar ayah Terdakwa juga bisa minta maaf langsung ke keluarga Adam Deni karena saat mediasi di Kepolisian Adam Deni mengaku ibunya yg mendukung untuk meiaporkan Terdakwa. Akan tetapi hal tersebut tak direspons pada saat itu," ucap Sugeng dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Desember 2021.

Akhirnya pada 19 November 2021 lalu, Adam Deni membuka kesempatan untuk bertemu. Jerinx dan sang ayah akhirnya berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan orang yang melaporkannya itu. 

"Tak lama kemudian pihak Adam Deni menetapkan Tanggal 19 November 2021 pukul 5 Sore untuk bertemu namun lokasinya tidak mau mereka share sebelum Terdakwa dan ayah Terdakwa tiba di Jakarta. Kemudian setelah Terdakwa dan Ayah Terdakwa tiba di Jakarta Pengacara Adam Deni baru memberi tahu mengenai lokasi pertemuan di Raffles Hotel Kuningan. Setibanya di lokasi pertemuan, Terdakwa dan Ayah Terdakwa dikawal menuju kamar yang disewa oleh Adam Deni," sambungnya. 

Meminta Bayaran Rp15 M

Foto : Instagram

Sugeng melanjutkan jika sejak awal pertemuan Adam Deni, Jerinx SID, dan ayahnya berbicara santai. Saat itu ayah dan anak itu mencoba untuk meminta maaf. Tetapi, akhirnya Adam Deni disebut meminta biaya yang cukup tinggi melalui sebuah catatan. 

"Terdakwa kemudian berbicara perihal pencabutan laporan. Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka 15 miliar di atas kertas dan disampaikan "bisa nego". Kemudian Terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab 10M dan AD mengaku uang tersebut untuk boss boss di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan Terdakwa," katanya. 

Adam Deni meminta agar Jerinx menyiapkan uang Rp10 Miliar agar bisa berdamai. Namun, karena tidak memiliki uang sebanyak itu akhirnya Jerinx menawarkan tanah miliknya di daerah Pecatu, Bali. 

"Mendengar angka 10M, terdakwa menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu, namun Terdakwa menawarkan tanah milik Terdakwa di Pecatu seharga 4 M untuk mencabut laporan namun ditolak dengan Alasan boss boss di belakangnya mau 10M di dalam pertemuan tersebut Pihak AD juga menyampaikan bahwa boss boss tersebut kekuatan nya di atas presiden. Bahkan AD berkata jika misalnya dia membunuh orang besoknya dia sudah bisa bebas dari jerat hukum," ujarnya. 

Karena tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. Akhirnya Adam Deni disebut meminta agar persidangan tetap berjalan. Namun, Jerinx tidak boleh menggunakan pengacara dari Gendo. 

“Karena Terdakwa tidak punya 10M dan hanya punya tanah senilai di bawah 10M, pihak AD menyarankan agar tetap sidang saja namun dia meminta jangan memakai Gendo sebagai lawyer karena Gendo posisinya sudah ditarget oleh boss boss nya AD. Dan kalau terdakwa pakai Gendo sebagai lawyer maka hukuman akan berat yaitu 3 tahun di penjara. Pihak AD menyarankan agar Terdakwa memakai lawyer lain, yaitu lawyer yang berkerja di bawah satu payung firma hukum yang sama dengan Pengacara AD," ujarnya. 

Minta Rp150 Juta

Foto : Instagram

Komunikasi antara Jerinx SID dan Adam Deni masih berlanjut untuk meringankan hukuman. Jerinx meminta kepada Adam Deni untuk membuat surat pernyataan sudah memaafkan. Tetapi, Adam kembali meminta uang Rp150 juta untuk pembuatan surat itu. 

"Percakapan berlanjut tentang Surat Pernyataan Memaafkan dari AD untuk Terdakwa. Sayangnya mereka tidak mau Surat itu dipegang oleh Terdakwa tapi harus dipegang oleh Pengacara yang disarankan AD dan untuk Surat tersebut terdakwa juga dimintai 150 Juta," katanya. 

"Dari hal tersebut maka patutlah dipertanyakan apakah benar untuk mencabut laporan ada syarat untuk memberikan uang sejumlah 15 Miliar dan kemudian turun menjadi 10 Miliar? Lalu apakah benar ada permintaan sejumlah 150 Juta untuk membuat pernyataan tertulis yang menyatakan memaafkan terdakwa? Lalu apakah motif sebenarnya dari Adam Deni dalam melaporkan terdakwa? Patut diduga ada upaya mencari keuntungan dari tindakan melaporkan terdakwa," pungkasnya. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. 

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait