IntipSeleb – Jerinx SID akan kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Jerinx akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jerinx SID akan menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya tempat ia ditahan saat ini. Seperti dakwaan dan keterangan dari pengacara terkait sidang Jerinx SID nanti? Berikut artikelnya.
Bacakan Keberatan
Sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID akan kembali digelar hari ini, Rabu, 22 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum dari Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan agenda hari ini adalah eksepsi.
"Sidang acara eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jam 10," ucap Sugeng Teguh Santoso kepada IntipSeleb, Rabu, 22 Desember 2021.
Sugeng menyampaikan jika sidang akan digelar secara online. Jerinx SID akan menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya tempat ia ditahan saat ini.
"Jerinx sidang dari rutan Polda Metro Jaya karena sidang online," katanya.
Isi Dakwaan Jaksa
Sebelumnya sidang dengan nomor perkara 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang yang digelar 15 Desember lalu itu, Jerinx didakwa beberapa pasal.
Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja.
Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.
Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (nes)