Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Sejumlah selebgram hadir dalam sidang kasus kabur karantina yang melibatkan selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida. Belasan selebgram itu tampak seakan menjadi 'bodyguard' karena melindungi Rachel usai sidang. 

Dalam sidang itu, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida divonis 4 bulan. Namun, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman itu di penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. Seperti apa aksi pada selebgram saat melindungi Rachel Vennya? Berikut artikelnya. 

Tutupi Rachel Vennya

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiganya tidak perlu menjalani masa hukuman 4 bulan di penjara. Namun, mereka harus melewati masa percobaan selama 8 bulan untuk tidak melakukan tindakan hukum. 

Usai sidang Rachel Vennya dan Salim Nauderer tampak enggan memberikan komentarnya. Sejumlah selebgram yang hadir seperti Vicky Alaydrus tampak beralih fungsi menjadi 'bodyguard' untuk rekannya itu. 

Mereka tampak menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar Rachel Vennya. Beberapa selebgram lain juga tampak membuka jalan agar ibu dua anak itu bisa langsung masuk ke mobil tanpa memberikan statment

"Maju terus terobos, Rachel maju aja Rachel," ucap rekan selebgram secara bergantian. 

Jalani Proses Hukum

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu, Rachel Vennya tampak tidak banyak berbicara. Ia mengaku hanya akan menjalani proses hukum yang berlaku. Walaupun sesuai dengan putusan Hakim dirinya tidak ditahan. 

"Kita akan menjalani proses hukum yang berlaku kok. Oke," ucap Rachel Vennya usai sidang. 

Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus tersebut pun telah berjalan di Polda Metro Jaya. 

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida sang manajer dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida masing-masing 4 bulan. Namun, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman itu dipenjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.

"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah melakukan suatu tindak pidana," sambungnya. 

Majelis Hakim juga menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida dengan denda sebanyak Rp50 juta jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan satu bulan penjara. 

"Dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim soal vonis Rachel Vennya dan Salim Nauderer. (nes)

Topik Terkait