Gisel mengaku jika dirinya tidak mengetahui alasan di panggil ke Polda Metro Jaya. Tetapi, berhubungan dengan kasus video syur yang telah berjalan sejak satu tahun lalu. "Gak tau nanti lihat saja ya," ucapnya.
Pemeriksaan Tambahan
Sementara itu, kuasa hukum dari Gisella Anastasia, Sandi Arifin menyampaikan jika kehadiran kliennya kali ini untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus video syur.
"Nanti ada pemeriksaan tambahan sekalian kasih bukti," ucap Sandi Arifin.
Seperti yang diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun. (nes)