"Perwalian aja. Gak ada (beda) sih sama persis, cuma ada tambahan hadonah aja," ucap Wijayono ketika dihubungi awak media, Senin, 6 Desember 2021.
Penjelasan Permohonan dan Gugatan
Sementara itu, Soleman Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat menyampaikan perbedaan gugatan dan permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Faisal.
"Kalau permohonan kesepakatan di Pengadilan Agama, dua-duanya sepakat ketok palu dua-dua setuju jadi. Tapi umpamanya gugatan itu ada prosesnya karena salah satu pihak tidak setuju. Otomatis harus ada mediasi, ada jawab menjawab, replik, duplik dan sebagainya. Baru ada pembuktian," ucap Soleman.
"Kalau permohonan kesepakatan di Pengadilan Agama, dua-duanya sepakat hak asuh ada di Haji Faisal, ketuk palu, beres. Upaya hukum tidak ada karena kesepakatan mereka," sambungnya.
Seperti yang diketahui, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah cukup menghebohkan publik. Keduanya tewas dalam kecelakaan tersebut.