Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Faisal ayah dari mendiang Bibi Ardiansyah kembali menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Barat. Ia hadir untuk mengajukan gugatan atas perwalian dari sang cucu Gala Sky Andriansyah. 

Gugatan Faisal kepada Doddy Sudrajat telah diterima pihak Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB. Lalu seperti apa gugatan dari pihak Faisal terkait perwalian Gala Sky? Berikut artikelnya. 

Gugat Doddy Sudrajat

Foto : Instagram/h_faisal__69

Ayah dari mendiang Bibi Ardiansyah, Faisal kembali menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Jumat, 3 Desember 2021. Ia kembali mengajukan gugatan atas perwalian Gala Sky Andriansyah. 

Sebab sebelumnya, permohonan perwalian yang diajukan oleh Faisal dan Doddy Sudrajat harus gugur karena ayah dari mendiang Vanessa Angel itu tiba-tiba menolak permohonan yang sudah disepakati sebelumnya. 

Gugatan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat telah masuk dengan nomor 3315/Pdt.G/2021/PA.JB. Dalam gugatan itu tertulis jika Doddy Sudrajat sebagai pihak yang tergugat. Sementara, penggugat adalah H. Faisal dan sang istri, Dewi Zuhriati. 

5 Poin Gugatan Faisal

Foto : Instagram/dodysoedrajat_1

Faisal dan Dewi Zuhriati mengajukan gugatan kepada Doddy Sudrajat atas perwalian Gala Sky Andriansyah dengan 5 poin. Berikut 5 poin gugatan yang diajukan oleh ayah mendiang Bibi Ardiansyah dalam situs SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menetapkan seorang anak yang bernama Gala Sky Andriansyah Bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020 adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

3. Menetapkan Penggugat (H. Faisal Bin H.Bakar) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama Gala Sky Andriansyah Bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020; dan berhak melakukan seluruh perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

4. Menetapkan Penggugat I dan Penggugat II, baik secara bersama-sama, maupun secara sendiri sendiri merupakan pihak yang ditunjuk untuk mengasuh, memelihara (hadhonah), mendidik anak yang bernama Gala Sky Andriansyah Bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020;

5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara in-case berpendapat lain, maka mohon Penggugat diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Seperti yang diketahui, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah cukup menghebohkan publik. Keduanya tewas dalam kecelakaan tersebut. 

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian kendaraan dengan nomor polisi B 1264 BJU berangkat dari Jakarta. Saat tiba di Tol Jomo, KM 673 kendaraan yang dikendarai oleh sopri Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menabrak beton pembatas kiri.

Mobil kemudian terpelanting dan berputar kemudian berhenti di lajur cepat. Kejadian itu langsung merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sementara sang anak Gala Sky Andriansyah, babysitternya dan supir mengalami luka-luka. 

Pada Jumat, 5 November 2021 jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan. Keduanya dimakamkan berdampingan dalam satu liang lahat.

Usai kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kedua keluarga justru berseteru. Suasana semakin memanas ketika membahas mengenai perwalian dari Gala Sky Andriansyah. Lalu, siapakah yang berhak atas perwalian itu? Kita tunggu putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat. (nes)

Topik Terkait