Sugeng merasa alasan penahanan Jerinx SID tidaklah tepat. Sebab, selama ini suami Nora Alexandra itu sangat kooperatif. Bahkan, semua alat bukti telah disita sejak lama.
"Jerinx kooperatif ya selama ini, menjelang tahap satu Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx untuk barang bukti sudah disita semua," katanya.
Alasan lain dalam surat penangguhan penahanan itu. Jerinx SID saat ini merupakan tulang punggung keluarga dan harus mengurus ibundanya yang sedang sakit.
"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi yaitu dia itu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan. Dia mengurus dengan Nora sementara sumber keuangannya dari Jerinx. Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," pungkasnya.
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menyampaikan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, maka Jerinx SID akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sebab, ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.