Jerinx SID menganggap jika penahanan ini ada yang tidak beres. Sehingga masyarakat nanti akan bisa menilai sendiri bagaimana kelanjutan dari kasusnya dengan Adam Dini.
"Ada yang enggak beres. Masyarakat bisa menilai sendiri," ucap Jerinx SID.
Atas kasus tersebut, Jerinx SID dikenakan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, maka Jerinx SID akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sebab, ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
"Jadi tersangka tadi di dampingi oleh penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua, Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Rabu, 1 Desember 2021.