IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ia memang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap seseorang bernama Adam Deni.
Jerinx SID akan di tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. Seperti apa keterangannya? Berikut artikelnya.
Segera Disidangkan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menyampaikan jika pihaknya telah menerima berkas perkara atas nama Jerinx SID dari Polda Metro Jaya.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti yang dikenal sebagai tahap dua terhadap tersangka atas nama I Gede Aryastina alias Jerinx SID," ucap Bima kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Desember 2021.
"Pada hari ini, Rabu 1 Desember 2021 pukul 15.00 sampai proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," sambungnya.
Bima menyampaikan pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dikenakan beberapa pasal terkait informasi dan transaksi elektronik.
"Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya, kemudian tersangka disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," katanya.
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, maka Jerinx SID akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sebab, ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
"Jadi tersangka tadi di dampingi oleh penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua, Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP," katanya.
"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya. Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," sambungnya.
Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.
Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan.
Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap. (nes)