Foto : Viva.co.id

Ketiganya juga didakwa pasal lainnya yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016, lalu Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 UU tentang ITE Atau Pasal 310 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tolak dakwaan

Sumber foto: Viva.co.id

Usai mendengar tuntutan itu, majelis hakim meminta ketiganya berunding dengan kuasa hukum masing-masing. Dan hasilnya, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua tidak menerima dakwaan tersebut. Ketiganya akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dalam eksepsinya nanti, pengacara Rey dan Pablo akan mengajukan keberatan tentang wilayah hukum mereka. Hal ini berdasarkan tempat kejadian sampai saksi-saksi yang telah diperiksa polisi berada di wilayah Bogor.

“Karena berada di wilayah Jawa Barat, Bogor. Ada 23 saksi dalam berkas, namun separuhnya, sekitar 16 berada di wilayah Jawa Barat,” kata salah satu kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat.

Topik Terkait