Dia menjelaskan, dalam SPDP bernomor 837 itu, nama tersangka sudah disebutkan. "(SPDP atas nama tersangka) Tubagus Muhammad Joddy," ujarnya.
Terkait kasus ini, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan (4) Undang-undang Lalu Lintas. Artinya Joddy dianggap lalai dalam mengendarai mobil hingga membuat nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah hilang.
Imran mengatakan pihaknya langsung membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Tim nanti terdiri dari tiga jaksa.
Hukum Ditegakkan
Sebelumnya, ayah dari Bibi Ardiansyah, Faisal menyampaikan pihak keluarga meminta agar hukum bisa ditegakkan jika memang sopir dari Vanessa Angel, Tubagus Joddy lalai hingga menyebabkan putranya meninggal dunia.
"Ya sopir ini kerja sama anak kita, dengan kejadian kalau memang kelalaian ada pada dia, kita hanya minta hukum tentu ditegakkan, jadi tanggung jawabnya sama hukum," kata Faisal kepada awak media.