Foto : Instagram/rachelvennya

IntipSeleb – Selebgram jutaan followers, Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka usai kabur dari karantina COVID-19. Ia disangkakan Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara. 

Selain Rachel Vennya, sang kekasih, Salim Nauderer dan manajer Rachel, Maulida juga ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kasus tersebut pun akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Seperti apa keterangan polisi usai pemeriksaan Rachel Vennya CS usai ditetapkan sebagai tersangka? Yuk langsung di scroll

Lakukan Pemeriksaan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka. Ketiganya menjalani pemeriksaan itu sekitar 4 jam. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan pihaknya melakukan pendalaman terkait Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit. 

"Ya yang digali masalah itu aja kan sudah tau. Kan sudah tau permasalahannnya UU kekarantinaan dan UU wabah Penyakit," ucap Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

"Ya yang digali lagi sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh. Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi dan benar faktanya kan dituangkan sekarang," sambungnya. 

Berkas Dikirim ke Kejaksaan

Foto : Instagram

Pemeriksaan sebagai tersangka itu dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas. Agar berkas perkara kasus kabur karantina ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka. Iya agar segera dikirim dulu ke kejaksaan gitu," ucap Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. 

Kini kasus tersebut pun telah berjalan di Polda Metro Jaya. Rachel, Salim, dan Maulida telah ditetapkan sebagai tersangka ketiganya pun dikenakan Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara. Sementara itu, Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS juga telah menyampaikan jika Rachel Vennya diketahui kabur dengan dibantu oleh dua oknum anggota TNI yang bertugas di bandara Soekarno-Hatta berinisial FS dan yang bertugas di Wisma Atlet Pademangan berinisial IG. 

Untuk itu, atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya. Selain itu, penyelidikan terhadap kasus Rachel Vennya juga terus dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi. (nes)

Topik Terkait