Foto : Vivanews.com

Alasan tak diungkap

Sayangnya, tak diketahui alasan yang menjadi dasar pencopotan Helmy Yahya dari jabatannya ini. Dalam salinan surat keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang beredar, tidak ada penjelasan mengenai penyebab dari keputusaan penonaktifkan sementara Helmy tersebut.

Sebut SK cacat hukum

Sumber foto: Vivanews.com

Helmy Yahya pun sempat memberikan tanggapan tentang hal ini. Dikutip dari Vivanews.com, pria 57 tahun itu mengatakan surat pemberhentiannya sebagai Direktur Utama di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI merupakan hal yang cacat hukum sehingga tidak berdasar. 

Menurut Helmy, Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas TVRI itu tidak berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 Tentang LPP TVRI, tidak ada istilah penonaktifan dalam posisi direktur. Jika pun ada bentuk pelanggaran, direktur tetap bekerja normal sambil terus bekerja, juga memberi pembelaan diri.

Topik Terkait