Foto : Instagram/rachelvennya

IntipSeleb – Kasus kabur dari karantina COVID-19 yang dilakukan oleh selebgram, Rachel Vennya kembali berjalan. Kini ia telah tiba di Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan. 

Rachel Vennya tiba ditemani oleh kuasa hukumnya, Indra Raharja sekitar pukul 9.00 WIB. Selain itu, sang kekasih, Salim Nauderer dan sang manajer juga kembali ikut jalani pemeriksaan. Seperti apa pemeriksaan yang dijalani Rachel Vennya? Langsung di scroll

Minta Doa

Foto : IntipSeleb/Wahyu Firmansyah

Selebgram, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Pemeriksaan kedua ini dilakukan lebih intensif terutama karena sudah naik ke penyidikan. Selain dengan orang terdekatnya itu Rachel Vennya juga hadir bersama kuasa hukumnya, Indra Raharja. Setelah tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rachel Vennya tidak mampu berkata-kata. Ia hanya meminta doa untuk pemeriksaan kedua yang akan dijalankannya saat ini. 

"Doain ya, kak," kata Rachel Vennya yang terus berjalan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 1 November 2021.

Naik ke Penyidikan

Foto : Instagram/@lambe_turah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika kasus Rachel Vennya kini telah dinaikkan menjadi penyidikan. 

"Teman-teman semuanya kemarin sudah saya sampaikan bahwa klarifikasi penyelidikan sudah jalan. Kemudian sudah kami klarifikasi saudara RV dengan beberapa saksi lain. Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. 

Artinya dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana. Sehingga Rachel Vennya disangkakan dengan Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara. 

"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU Tentang Karantina dan UU Wabah Penyakit ancaman 1 tahun penjara," katanya. 

Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus keduanya pun telah berjalan di Polda Metro Jaya. Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS juga telah menyampaikan jika Rachel Vennya diketahui kabur dengan dibantu oleh dua oknum anggota TNI yang bertugas di bandara Soekarno-Hatta berinisial FS dan yang bertugas di Wisma Atlet Pademangan berinisial IG. 

Untuk itu, atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya. Selain itu, penyelidikan terhadap kasus Rachel Vennya juga terus dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi. (nes)

Topik Terkait