IntipSeleb – Kasus antara ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dan mantan istri sirinya, Marlina Octoria masih terus berlangsung di Polda Metro Jaya. Marlina telah melaporkan Mansyardin atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kelanjutan kasus tersebut, Marlina Octoria akan menjalani tes kejiwaan di Polda Metro Jaya. Seperti apa tes kejiwaan yang akan dijalani oleh Marlina Octoria? Yuk langsung di scroll.
Pemeriksaan Kejiwaan
Kasus antara Marlina Octoria dan Mansyardin Malik terus berlanjut di kepolisian. Marlina Octoria telah melaporkan ayah Taqy Malik itu atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polda Metro Jaya.
Sehari setelahnya, Mansyardin Malik langsung melaporkan balik Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Terkait laporannya, Marlina Octoria dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan tes kejiwaan di Polda Metro Jaya. Hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi sudah lengkap.
"Jadi, terakhir kemarin itu saksi-saksi sudah lengkap diperiksa lalu sekarang ini persiapan untuk pemeriksaan psikotes," kata kuasa hukum Marlina Octoria, Sunan Kalijaga saat dihubungi awak media, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Ada Trauma
Sunan Kalijaga menyampaikan jika tes kejiwaan atau psikotes itu akan dilakukan kepada Marlina Octoria karena mengalami trauma. Ia memang mengaku sempat dipaksa melakukan hubungan seks menyimpang melalui anal.
"Ya, kan, memang ada trauma ya. Ada trauma yang diakibatkan, sehingga pihak penyidik merasa perlu adanya pemeriksaan psikotesnya," kata Sunan Kalijaga.
Sunan menyampaikan Marlina Octoria akan menjalani pemeriksaan kejiwaan itu pada pekan depan. Tetapi, mantan besan dari Mansyardin Malik itu belum mengetahui secara pasti kapan tes kejiwaan itu akan dilakukan.
"Mungkin minggu depan karena minggu ini sudah lengkap saksi yang diperiksa," kata Sunan Kalijaga.
Seperti yang diketahui, Marlina Octoria mengungkapkan jika dirinya merupakan istri siri dari ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik. Ia juga mengaku dipaksa melakukan hubungan seks menyimpang melalui anal.
Kemudian, Mansyardin Malik dilaporkan oleh Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 September 2021 atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Satu hari setelahnya, Mansyardin Malik mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Marlina Octoria. Mantan istrinya itu dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mansyardin Malik melaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.