IntipSeleb – Kasus kabur dari karantina COVID-19 yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya berbuntut panjang. Kasusnya kini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan artinya sudah ada unsur pidana di dalamnya.
Rachel Vennya pun disangkakan dengan UU Tentang Karantina dan UU Wabah Penyakit. Ia akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui statusnya saat ini. Seperti apa keterangan yang disampaikan pihak kepolisian? Berikut artikelnya.
Naik ke Penyidikan
Kasus kabur saat karantina COVID-19 yang menjerat Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan sang manajer terus berjalan di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika kasus tersebut telah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Teman-teman semuanya kemarin sudah saya sampaikan bahwa klarifikasi penyelidikan sudah jalan. Kemudian sudah kami klarifikasi saudara RV dengan beberapa saksi lain. Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Artinya dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana. Sehingga Rachel Vennya disangkakan dengan Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU Tentang Karantina dan UU Wabah Penyakit ancaman 1 tahun penjara," katanya.
Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Pihak kepolisian pun tengah mempersiapkan untuk melakukan pemanggilan kedua kepada Rachel Vennya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sebab, kini kasusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan kita akan lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus keduanya pun telah berjalan di Polda Metro Jaya.
Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS juga telah menyampaikan jika Rachel Vennya diketahui kabur dengan dibantu oleh dua oknum anggota TNI yang bertugas di bandara Soekarno-Hatta berinisial FS dan yang bertugas di Wisma Atlet Pademangan berinisial IG.
Untuk itu, atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya. Selain itu, penyelidikan terhadap kasus Rachel Vennya juga terus dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.(bbi)