IntipSeleb – Rachel Vennya telah mengklarifikasi nomor polisi yang digunakannya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saat itu ia menggunakan plat dengan nomor B 139 RFS pada mobil Alphard berwarna hitam. Sementara menurut data kepolisian mobil dengan nomor polisi tersebut seharusnya berwarna putih.
Rachel Vennya hadir secara langsung ke Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi. Mobilnya pun kini masih berada di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Seperti apa potret mobil Rachel Vennya? Berikut artikelnya.
Mobil Warna Hitam
Rachel Vennya menggunakan mobil Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 139 RFS saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Plat nomor tersebut pun dipertanyakan oleh publik sebab RFS biasanya digunakan oleh para pejabat pemerintah.
Sementara, Rachel Vennya yang merupakan warga sipil bisa menggunakan plat dengan kode RFS. Namun, ternyata plat itu memang tidak memiliki arti apapun dan bisa digunakan oleh warga sipil.
Stiker Warna Hitam Doff
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan jika nomor polisi yang digunakan Rachel Vennya juga tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh pihak kepolisian. Sebab, Rachel Vennya menggunakan stiker berwarna hitam pada mobilnya tersebut.
“Jadi warna sebenarnya putih metalik, dengan nopol B 139 RFS dimana warna tersebut sudah diakui diubah menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam doff," ucap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Berubah Menjadi Putih
Kini Mobil Rachel Vennya telah berubah menjadi warna putih. Mobilnya ini terparkir di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan untuk disita sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
Menjalani Pemeriksaan
Rachel Vennya juga telah hadir di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan pihaknya memeriksa selebgram yang akun Instagramnya baru saja hilang itu.
Denda Rp500 Ribu
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan jika dinyatakan bersalah Rachel Vennya sebagai pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 139 RFS akan didenda tilang sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan. (nes)