Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Ayu Ting Ting ditemani oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan. Ia ternyata kembali melaporkan akun Instagram, @gundik_empang dan pemiliknya Kartika Damayanti (KD). 

Ayu sebelumnya telah melaporkan KD dengan Pasal 315 KUHP dugaan penghinaan pada bulan Agustus lalu. Kini ia melaporkan KD kembali dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. ASeperti apa laporan tersebut? Berikut artikelnya. 

Melaporkan KD

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Ayu Ting Ting kembali melaporkan akun Instagram, @gundik_empang dan pemiliknya Kartika Damayanti (KD) ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan akun tersebut dengan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ayu datang bersama dengan kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Laporan itu pun telah diterima dengan nomor STTLP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Jadi, tadi hari ini kedatangan saya dengan Ayu itu adalah membuat laporan. Laporan terhadap akun gundik empang dengan pemilik akun KD. Karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU informasi media elektronik," ucap Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Minola menyampaikan laporan ini berbeda dengan laporan sebelumnya. Ayu Ting Ting kini melaporkan KD dengan undang-undang ITE setelah melakukan somasi dua kali keapadanya. 

"Jadi kemaren kenapa kita belum laporan ITE nya karena kita masih memproses yang berkaitan dengan masalah informasi restorative justice. Jadi semua sudah dipenuhi kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima. Tapi tidak Hadir untuk memenuhi undangan kami. Tidak juga menjawab maupun merespon isu somasi kami," katanya. 

"Maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU informasi media elektronik. Jadi tadi laporannya kami sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Kemudian kami tadi melakukan gelar perkara dengan Cyber Crime di Krimsus. Hasilnya, laporan kami layak untuk diterima," sambungnya. 

Tunjukan Keseriusan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Minola Sebayang menyampaikan laporan dibuat untuk menunjukkan keseriusan untuk menghadapi orang-orang yang melakukan ujaran kebencian kepada orang lain. 

"Jadi selain laporan kami yang sudah diterima di Krimum dugaan 315, sekarang kami lakukan lagi laporan karena pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Informasi transaksi elektronik. Ini menunjukkan bahwa kita serius untuk proses penegakan hukum terhadap orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat menggunakan media sosial untuk menghina melakukan ujaran kebencian pada orang lain," katanya. 

Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan KD dengan Pasal 315 KUHP dugaan penghinaan pada bulan Agustus lalu. Kini ia melaporkan KD kembali dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Laporan dua terhadap satu orang satu pidana umum 315 KUHP, satu karena dia melakukan itu melalui akun @gundik_empang," sambungnya. 

Diketahui Ayu Ting Ting telah melaporkan akun haters yang telah menghina dirinya dan sang putri, Bilqis Khumairah Razak pada 20 Agustus 2021. Ia melaporkan akun Instagram, @gundik_empang yang diduga merupakan milik Kartika Damayanti. 

Laporannya pun telah masuk dengan nomor perkara 'STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA'. Ia melaporkan haters itu dengan Pasal 315 KUHP dugaan penghinaan. Ayu beserta kedua orang tuanya pun telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, Umi Kalsum dan Ayah Rozak tidak tinggal diam ketika putrinya Ayu Ting Ting, dan juga sang cucu yakni Bilqis Khumairah Razak dihina oleh salah seorang netizen. Keduanya rela pergi ke Bojonegoro, Jawa Timur, untuk menyambangi rumah orang yang telah melontarkan kata-kata tidak mengenakan kepada anak cucunya. Tidak hanya berdua, Umi Kalsum dan Ayah Rozak juga membawa serta pihak kepolisian. 

Namun, saat itu Kartika Damayanti (KD) yang diduga pemilik akun haters @gundik_empang. Tidak berada di tempat karena ia saat ini sedang bekerja di Singapura sebagai seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita). (nes)

Topik Terkait