Minola menyampaikan laporan ini berbeda dengan laporan sebelumnya. Ayu Ting Ting kini melaporkan KD dengan undang-undang ITE setelah melakukan somasi dua kali keapadanya.
"Jadi kemaren kenapa kita belum laporan ITE nya karena kita masih memproses yang berkaitan dengan masalah informasi restorative justice. Jadi semua sudah dipenuhi kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima. Tapi tidak Hadir untuk memenuhi undangan kami. Tidak juga menjawab maupun merespon isu somasi kami," katanya.
"Maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU informasi media elektronik. Jadi tadi laporannya kami sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Kemudian kami tadi melakukan gelar perkara dengan Cyber Crime di Krimsus. Hasilnya, laporan kami layak untuk diterima," sambungnya.
Tunjukan Keseriusan
Minola Sebayang menyampaikan laporan dibuat untuk menunjukkan keseriusan untuk menghadapi orang-orang yang melakukan ujaran kebencian kepada orang lain.
"Jadi selain laporan kami yang sudah diterima di Krimum dugaan 315, sekarang kami lakukan lagi laporan karena pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Informasi transaksi elektronik. Ini menunjukkan bahwa kita serius untuk proses penegakan hukum terhadap orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat menggunakan media sosial untuk menghina melakukan ujaran kebencian pada orang lain," katanya.