IntipSeleb – Lagu ciptaan, almarhum Franky Sahilatua yang berjudul Aku Papua dinyanyikan tanpa izin pada PON ke XX di Papua. Lagu itu dibawakan oleh Edo Kondologit, Nowela Idol, dan lainnya pada saat upacara pembukaan.
Istri mendiang Franky S, Harwantiningrum atau Mba Antiq melaporkan pelanggaran hak cipta ke Kemenkumham. Menurut kuasa hukum keluarga Franky S, Igor Renjana S.H. pihaknya telah mendaftarkan aduan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham. Bagaimana kelanjutan dari aduan tersebut? Berikut artikelnya.
Dinyanyikan Tanpa Izin
Lagu Aku Papua yang diciptakan oleh mendiang Franky Sahilatua diklaim dinyanyikan tanpa izin pada upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. Lagu itu diketahui dibawakan oleh sejumlah penyanyi asal Papua yaitu Edo Kondologit hingga Nowela Idol.
Istri dari mendiang Franky S, Harwantiningrum atau Antiq merasa tidak terima dengan hal tersebut. Sebab, ia sebagai ahli waris lagu tersebut belum mendapatkan informasi mengenai diputarnya lagi itu pada PON XX.
Untuk itu, Antiq bersama dengan kuasa hukumnya, Igor Renjana telah mendaftarkan aduan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham.
"Kasusnya ya pokonya (lagu) Aku Papua itu dipembukaan PON itu nggak ada izin dari ahli waris Franky. Ya kita lagi laporin ke DJKI," ujar Igor Renjana, saat dihubungi awak media belum lama ini.
Sementara untuk yang diadukan masih dalam proses lidik. Igor menyampaikan keluarga mendiang Franky menyerahkan aduan itu ke DJKI sehingga diketahui pihak yang bertanggungjawab atas izin dari lagu Aku Papua itu.
"Jadi saya di situ disebutnya terlapornya itu dalam lidik. Nah dalam lidik itu berarti masih saya serahkan sama penyidik. Nanti siapa yang bertanggung jawab. Karena kita melihatnya itu kan di channel YouTube Sekretariat Presiden," kata Igor Renjana.
"Di situ saya nggak tau, apakah EO nya (yang dapat jadi terlapor) apakah Kemenpora, atau dari kepala staff kepresidenan yang menggunakan channel YouTube itu. Pokoknya kita lihat dari segi komersilnya aja. Itukan komersil kan karena di tenderkan itu pasti. Nah gitu jadi saya serahkan sama penyidik saja. Nanti siapa siapa yang terlapornya gitu," sambungnya.
Harus Meminta Izin
Igor Renjana menjelaskan jika pihak penyelenggara PON XX di Papua seharusnya bisa meminta izin kepada pihak ahli waris dari lagu tersebut. Sebab, sang istri dari Franky pun masih hidup dan memegang hak cipta.
"Harusnya izin aja, itu tergantung sih ya bentuk izinnya itu bisa royalti atau hanya izin lisan. Misalnya kalau teman dekat itu biasanya 'eh saya minta izin dong mau nyanyiin ini aja' kalau misalnya dibayarnya nggak mahal-mahal amat ya masa kita minta royalti ya dibayarnya sedikit, kasian gitu kan. Kalau ini kan perhelatan nasional, kalau ini ya ngeri," katanya.
Sementara terkait kerugian, keluarga dari Franky Sahilatua cukup menderita kerugian pada hal royalti. Sebab, sebagai ahli waris keluarga Franky sang istri masih harus mendapatkan haknya dari lagu tersebut.
Ya kerugiannya ya jelas hasil karya ya harusnya diapresiasi. Makanya saya sebut, kita tuh sebenarnya mengingatkan mereka karena inikan delik aduan. Delik aduan itu kita melaporkan, kalau misal kita memaafkan ya kita cabut gitu kan. Maksud saya ya kita kalau ditanya kerugiannya apa, mendiang franky ini sudah meninggal gitu jadikan sekarang legacy nya kan pindah ke ahli waris," ucapnya.
"Karenakan ahli warisnya ini dia punya hak 50 tahun setelah pencipta meninggal tuh masih dapat hak gitu. Dalam undang undang hak cipta itu 50 tahun setelah pencipta meninggal itu masih dapat hak. Jadi menurut saya, kerugian ya jelas rugi lah ya itukan pasti ada hak ekonomisnya, ada nilai ekonomisnya lagu itu," sambungnya.
Untuk itu, Antiq bersama dengan kuasa hukumnya, Igor Renjana telah mendaftarkan aduan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham. Aduan itu telah terdaftar oada nomor EC65F48 di DJKI. Ia mengadukan hal ini dengan menyertakan Pasal 113 Ayat 3 Undang Undang tentang Hak Cipta.