"Harusnya izin aja, itu tergantung sih ya bentuk izinnya itu bisa royalti atau hanya izin lisan. Misalnya kalau teman dekat itu biasanya 'eh saya minta izin dong mau nyanyiin ini aja' kalau misalnya dibayarnya nggak mahal-mahal amat ya masa kita minta royalti ya dibayarnya sedikit, kasian gitu kan. Kalau ini kan perhelatan nasional, kalau ini ya ngeri," katanya.
Sementara terkait kerugian, keluarga dari Franky Sahilatua cukup menderita kerugian pada hal royalti. Sebab, sebagai ahli waris keluarga Franky sang istri masih harus mendapatkan haknya dari lagu tersebut.
Ya kerugiannya ya jelas hasil karya ya harusnya diapresiasi. Makanya saya sebut, kita tuh sebenarnya mengingatkan mereka karena inikan delik aduan. Delik aduan itu kita melaporkan, kalau misal kita memaafkan ya kita cabut gitu kan. Maksud saya ya kita kalau ditanya kerugiannya apa, mendiang franky ini sudah meninggal gitu jadikan sekarang legacy nya kan pindah ke ahli waris," ucapnya.
"Karenakan ahli warisnya ini dia punya hak 50 tahun setelah pencipta meninggal tuh masih dapat hak gitu. Dalam undang undang hak cipta itu 50 tahun setelah pencipta meninggal itu masih dapat hak. Jadi menurut saya, kerugian ya jelas rugi lah ya itukan pasti ada hak ekonomisnya, ada nilai ekonomisnya lagu itu," sambungnya.
Untuk itu, Antiq bersama dengan kuasa hukumnya, Igor Renjana telah mendaftarkan aduan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham. Aduan itu telah terdaftar oada nomor EC65F48 di DJKI. Ia mengadukan hal ini dengan menyertakan Pasal 113 Ayat 3 Undang Undang tentang Hak Cipta.