Foto : Instagram/ @rachelvennya

IntipSeleb – Selebgram Rachel Vennya dikabarkan sempat kabur dan tidak menjalani karantina di Wisma Atlet usai pulang dari luar negeri. Kabar tersebut akhirnya direspon oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19. 

Dari pemeriksaan diketahui jika ada oknum TNI berinisial FS yang membantu mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu menghindari karantina. Seperti apa keterangan dan pengungkapan kasus kaburnya Selebgram, Rachel Vennya? Berikut artikelnya. 

Pemeriksaan Dilakukan Hulu ke Hilir

Foto : instagram/rachelvennya

Selebgram, Rachel Vennya sempat menjadi perbincangan publik setelah adanya pengakuan beberapa orang di Instagram yang mengklaim Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet. Padahal ia diketahui menjadi brand ambassador dari sebuah produk yang baru saja pergi ke luar negeri.

Bahkan, yang membuat publik lebih terkejut saat orang tersebut mengatakan jika Rachel Vennya disebut sempat karantina dengan Salim Nauderer satu kamar. Klaim ini langsung membuat netizen murka dengan Rachel Vennya.

Untuk itu, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 segera merespon terkait berita viral kaburnya Selegram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma atlet Pademangan. 

"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari Hulu sampai ke Hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," ucap Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis kepada awak media, Rabu, 13 Oktober 2021.

Dibantu Oknum Anggota TNI

Foto : Instagram/rachelvennya

Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS juga menyampaikan jika berhasilnya Rachel Vennya kabur dari karantina ternyata dibantu oleh salah satu oknum anggota TNI. Oknum tersebut bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," katanya. 

Padahal menurut keputusan Satgas COVID-19 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah satu, Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, dua, Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri dan, tiga, Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.

"Pada Kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa ybs tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar Selegram Rachel Vennya dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negeri," jelas Kapendam Jaya. 

Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya. Selain itu, penyelidikan terhadap kasus Rachel Vennya juga terus dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi. (bbi)

Topik Terkait