Seperti diketahui Askara Parasady Harsono mengajukan bebas bersyarat. Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
“Iya, Askara bebas cuti bersyarat sejak 5 Oktober kemarin, bebas murni seharusnya di tanggal 8 Desember 2021,” ujar Rika Aprianti saat dihubungi IntipSeleb, Senin 11 Oktober 2021.
Sebelumnya, Askara divonis 9 bulan penjara atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Program cuti bersyarat yang diajukan oleh narapidana bukan hanya Aska rasaja, semua naripadana persyaratan untuk cuti bersyarat bisa diberikan jika berkelakukaan baik selama 9 bulan dan mematuhi persyaratan lain, dia bukan tahanan tapi narapidana dan sudah melalui 2/3 masa pidananya, adanya penjamin dan lain-lain,” ujar Rika Aprianti
Askara Parasady Harsono yang diduga melakukan kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda juga divonis 2 bulan masa hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, status Askara saat itu bukan tahanan tapi ia narapidana.
“Dia bukan tahanan lagi dia narapidana, kalo narapidana butuh 9 bulan, dan cuti bersyarat diberikan maksimal itu bisa 4 bulan dan narapidana yang bisa diberikan itu yang hukumannya maksimal 1 tahun 2 bulan dan Askara bukan tahanan dan tidak ada banding,” sambung Rika Apriyanti.