IntipSeleb – Penyanyi dangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid kembali menjalani sidang harta gono gini di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Pada sidang kali ini Majelis Hakim memberikan putusannya.
Pihak Jenita Janet merasa lebih diuntungkan dengan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi. Sebab, pihaknya sebagai tergugat mendapatkan 3/4 bagian dari empat harta gana-gini. Seperti apa jalannya sidang? Berikut artikelnya.
Sesuai dengan Harapan
Pada sidang gugatan harta gono gini yang diajukan oleh pihak mantan suami, Alief Hedy Nurmaulid telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi. Pada sidang kali ini, Jenita Janet merasa putusan sesuai dengan harapannya.
"Ya hasilnya sih didalam memang sesuai dengan harapan kita, jadi si penggugat akhirnya mendapat 1/4 bagian dari enam yang diajukan, hanya empat yang masuk dalam harta gono-gini," ucap Yopi selaku kuasa hukum dari Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, Rabu, 6 Oktober 2021.
Harta gono gini yang harus dibagi oleh Jenita Janet dan mantan suaminya berupa rumah di Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic dan Toyota Alphard. Dimana pihak Alief mendapatkan 1/4 bagian sementara Jenita Janet mendapatkan 3/4 bagian.
"Kalau salah satunya rumah, itu kan alasannya kuat, cuman yang satu lagi itu harley davidson itu tidak dimasukin sama hakim, dan pada putusan pada sidang desentre ketiga, motor harley itu hadir, padahal tidak hadir. Jadi terlepas dari itu mungkin dia punya kewenangan disitu, jadi yang masuk dalam harta gono-gini itu ada empat, alifante yaitu apartemen gatway, mobil Civic, Alphard," ucapnya.
Masih Pikir-pikir
Sementara itu, pihak dari Alief yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Marloncious menyampaikan rasa syukur karena dari 6 objek yang diajukan sebagai pembagian harta gono gini. Motor Harley Davidson milik Alief tidak termasuk didalamnya.
"Perihal pembagian ada sedikit pertentangan ya. Karena Mas Alief mendapat 1/4 sedangkan Mba Jenita Janet mendapat 3/4, tapi ada satu obyek yang menurut kami Alhamdulilah tidak menjadi obyek harta bersama yakni motor Harley Davidson," ucap Marloncious.
Sementara terkait pengajuan banding dalam sidang gono gini. Marloncious menyampaikan jika dirinya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Alief sebelum mengambil keputusan. Saat ini ia masih menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu 2 pekan.
"Nanti kita ngobrol dulu ke Mas Alief. Tapi kan di sini motor besar itu enggak blunder, bahwa itu bukan harta bersama. Jadi haknya Mas Alief, honda Repsol bukan pertimbangan," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Alief Hedy Nurmaulid mantan suami Jenita Janet mengajukan gugatan harta gono gini ke Pengadilan Agama Bekasi. Gugatan itu diajukan oleh Alief setelah putusan cerai antara keduanya keluar pada 17 Maret 2020. (jra)