Karena ditiru tanpa izin, Hanna Sukmaningsih juga mengatakan bahwa kegiatan komersIl harus dihentikan. Kegiatan komersil yang dimaksud antara lain membuat konten dalam bentuk apapun dengan memakai nama Warung Kopi Dono Kasino Indro, termasuk penggunaan nama almarhum Dono dan Kasino, serta Indro.
Hal tersebut dilakukan, sebagai tanggung jawab profesional dan penghargaan Lembaga Warkop DKI atas perjanjian eksklusif yang sudah dilakukan bersama PT Falcon.
Perlu digaris bawahi, Lembaga Warkop DKI tidak mempermasalahkan terkait konten yang ditiru oleh Warkopi, itu adalah ranah PT Falcon dan PH. Di sini, Lembaga Warkop DKI hanya mempermasalahkan terkait merek yang dibawa Warkopi. Supaya lebih jelas, Lembaga Warkop DKI adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek atau nama Warung Kopi Dono Kasino Indro atau Warkop DKI.
Sebagai informasi, segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek, memiliki konsekuensi hukum.
Ungkapan tegas Indro Warkop terkait Warkopi
Sekata dengan Lembawa Warkop DKI, Indro Warkop mengatakan secara jelas bahwa mereka tidak berniat untuk menghambat rezeki Warkopi. Indro mengaku bawah Warkopi bisa secara bebas berkarya, tapi dengan gaya sendiri tanpa meniru atau membawa merek Warkop DKI yakni Indro, Kasiono, dan Dono.