Foto : YouTube/ dunia MANJI

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Anji eks Drive telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. 

Atas tuntutan tersebut Anji langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seperti apa pembelaan yang disampaikan oleh suami dari Wina Natalia? Berikut artikelnya. 

Mengajukan Pembelaan Secara Lisan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Anji kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pada sidang Jaksa akhirnya menuntut Anji dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Usai mendengarkan tuntutan Anji pun langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara lisan. 

"Berdasarkan UU bisa melakukan pembelaan diri secara tertulis atau lisan jadi ingin melakukan pembelaan?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 6 Oktober 2021.

"Iya yang mulia saya ingin melakukan pembelaan diri secara lisan," jawab Anji. 

Usai menyampaikan hal tersebut Anji pun langsung menyampaikan nota pembelaan melalui virtual. Sebab, saat ini ia sedang berada di RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi. 

Sangat Menyesali Perbuatan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Anji menyampaikan dalam nota pembelaan jika dirinya sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yaitu menyalahgunakan narkoba. 

"Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama 4 bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," ucap Anji. 

Anji juga menyampaikan jika dirinya memiliki keluarga sehingga ingin segera bertemu kembali dan kembali menjadi kepala keluarga. Ia juga meminta agar segera bebas dari masa rehabilitasi saat ini. 

"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya kembali terima kasih atas kesempatannya," ucapnya. 

Tetap Pada Tuntutan

Foto : instagram/duniamanji

Sementara itu, setelah mendengarkan nota pembelaan dari Anji, Jaksa menyampaikan jika pihaknya tetap pada tuntutan dengan menghukum Anji 5 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. 

"Intinya kami tetap pada tuntutan kami," ucap Jaksa. 

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Anji pun akan kembali berjalan dengannya agenda putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 11 Oktober 2021.

Seperti yang diketahui, musisi, Anji diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan informasi masyarakat yang menduga ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakarta Barat. 

Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan hingga ditemukan orang tersebut sedang berada di daerah Cibubur. Ternyata orang tersebut adalah Anji, ia pun diamankan pada tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan Anji kedapatan memiliki 8 linting ganja dan 1 klip berisikan ekstrak ganja. Barang bukti itu, ditemukan pihak kepolisian dalam sebuah kotak speaker kecil merk Marshal yang berada di atas meja ruang studio rumah tersebut. 

Kemudian pada tanggal 12 Juni 2021, pihak kepolisian kembali menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat untuk mencari barang bukti lain atas keterangan dari Anji sendiri. Dari tempat tersebut ditemukan batang ganja, 8 klip berisikan buku daun ganja, kertas papir, dan buku 'Hikayat Pohon Ganja'. 

Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbi)

Topik Terkait