Wardaniman mengatakan, perbuatan oknum karyawan SiCepat Ekspress merupakan murni perbuatan secara personal. Pihak perusahaan ekspedisi prihatin atas peristiwa yang menimpa Petrick. “Kami dari perusahaan telah melakukan ganti kerugian yang diderita dengan nominal sekian,” kata Wardaniman melanjutkan.
Tetap Ingin Oknum Supir Meminta Maaf
Petrick Sutrisno tetap ingin ada itikad baik dari si oknum supir untuk meminta maaf. Dia akan dijembatani oleh sang kuasa hukum.
"Untuk kebijakannya saya akan melihat itikad baik dari si oknum tersebut apakah dia meminta maaf secara langsung atau. Untuk semua proses ini akan saya serahkan kepada kuasa hukum saya karena saya tidak mau berhubungan langsung dengan pihak oknum," ujar Petrick.
Petrick juga berterima kasih dan salut dengan pihak perusahaan ekspedisi. Dalam hal ini mereka bersedia mengganti rugi padahal bukan kewajibannya.
"Kerugian sebenarnya ada banyak baik dari fisik dan psikis dan barang-barang seperti bumper mobil, kacamata dan lainnya. Saya menegaskan harusnya kerugian diganti oleh oknum supir bukan perusahaan," tutur Petrick.