Foto : Instagram/aldiphoto

IntipSeleb – Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang telah digelar membuat banyak pihak geram. Setelah wanita bernama Mila Machmudah Djamhari yang ingin melaporkan pasangan muda itu, kini giliran Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.

Menurut KPI Jawa Timur, Rizky Billar dan Lesti Kejora telah membuat gaduh karena mengumumkan bahwa sebenarnya mereka telah menikah siri di awal tahun 2021. Lalu, Billar juga mengumumkan mengenai kehamilan sang istri.

Benarkan Billar dan Lesti akan dilaporkan oleh pihak KPI tersebut? ? Klik halamannya selanjutnya ya!

Dianggap Melakukan Pembohongan Publik

Foto : YouTube/Rans Entertainment

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur juga disebut-sebut akan berencana melaporkan Billar dan Lesti. Billar dan Lesti dianggap tidak memberi edukasi yang baik kepada masyarakat dan penggemar. Oleh sebab itu, KPI Jawa Timur memberi klarifikasi dan alasan menyoroti pernikahan Billar dan Lesti.

"Kalau kami dari wakil Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur masih menganalisa dan mendalami kasus tersebut adanya kegaduhan terkait pemberitaan di media sosial maupun media infotainment terkait dengan pernikahan saudara Lesti dan Billar, karena beliau berdua ini kan public figure seharusnya memberikan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat. Terutama untuk kedua pihak tersebut dimana pernikahan tersebut kami patut duga cacat hukum," kata Ketua Komite Pemuda Jawa Timur, Edi Prasitio dalam tayangan sebuah YouTube yang tayang belum lama ini.

Edi menjelaskan bahwa , Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan publik figur yang harusnya dapat menjadi contoh di masyarakat. Edi menyayangkan sikap Billar dan Lesti yang tak jujur di awal tahun usai pernikahan siri.

"Di salah satu tayangan infotainment di RANS Entertainment di situ blak-blakkan antara Lesti maupun Billar dan keluarganya menyampaikan, telah melakukan pernikahan siri. Mereka melakukan prosesi yang seolah-olah belum pernah melakukan pernikahan baik secara agama, itu kebohongan di situ, kenapa tidak menyampaikan dari awal kepada publik kami sudah melakukan pernikahan secara agama kan gitu itu yang harus disampaikan ke publik mengingat keduanya ini kan publik figur," tutur Edi.

Edi mengungkapkan pula bahwa yang namanya pernikahan sudah diatur dalam undang-undang. Edi menegaskan kalau pernikahan secara resmi oleh negara tercatat di kantor urusan agama.

"Kalau kami ingin mengedukasi masyarakat bagaimana terkait peraturan hukum yang harus dipenuhi jangan sampai ada maladministrasi dalam penerapan UU itu aja. Sebagai bentuk edukasi dan penegakan hukum, dalam sebuah peraturan undang-undang pernikahan UU NO 1 Tahun 2004 kan ada aturan administrasi yang harus dilakukan ketika melakukan pernikahan yang dicatat di kantor urusan agama," ungkap Edi.

Harusnya Tidak Lakukan Ijab Kabul Lagi

Foto : vidio.com

Edi juga menjelaskan, jika Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah melakukan pernikahan siri ada baiknya tidak melakukan ijab kabul kembali. Namun yang sebaiknya dilakukan adalah itsbat nikah di pengadilan agama.

"Secara syariat ada kesalahan sehingga seyogyanya mereka sudah melakukan pernikahan secara agama sebaiknya kedua belah pihak melakukan itsbat nikah itu yang dicatat pihak pengadilan agama bukan KUA sehingga berdasarkan putusan pengadilan itu akta buku nikahnya akan mengikuti pernikahan secara agamanya, ketika anak ini lahir akan sama mendapat dokumen dari orangtuanya tersebut," tutur Edi.

Topik Terkait