Kuasa hukum Jenita Janet mengatakan bahwa pihaknya optimis akan memenangkan kasus tersebut. Sebab, Alief dinilai tidak memiliki cukup bukti yakni tidak dapat menghadirkan harta berupa motor Harley-Davidson. Hal tersebut menurutnya masuk dalam dugaan tindak pidana penggelapan. Jenita Janet menyebut ia dan kuasa hukumnya siap melanjuti kasus penggelapan yang dilakukan Alief. Diketahui, sidang putusan harta gana-gini Jenita Janet akan digelar pada 6 Oktober mendatang. (nes)
Foto : Instagram/jenitajanet
Sidang Ditunda, Jenita Janet Siap Lanjuti Laporan Penggelapan Alief
Lokal
Rabu, 29 September 2021 - 14:59 WIB
Topik Terkait