Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Pengacara kondang, Hotman Paris menjalani sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta. 

Dalam putusannya, Hotman Paris tak terbukti bersalah melanggar kode etik selama menjadi lawyer dari Desiree Tarigan, ibunda Bams eks Samsons. Seperti apa jalannya sidang yang digelar secara virtual itu? Berikut artikelnya. 

Aduan Tidak Terbukti

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta akhirnya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Hotma Sitompul kepada Hotman Paris. 

Aduan yang dibuat oleh Hotma Sitompul ke PERADI itu setelah Hotman Paris ditunjuk menjadi pengacara Desiree Tarigan dalam kasusnya bersama dengan Hotma Sitompul. Hotma menganggap ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hotman. 

Persidangan pun dimulai dengan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Putusan itu menyatakan Hotman Paris tidak bersalah dalam pengaduan pelanggaran kode etik, yang diadukan Hotma Sitompul.

"Satu, menerima pengaduan dari pengadu Hotma Sitompul. Kedua, menyatakan pengaduan pengadu tidak terbukti," kata Majelis Hakim Ketua, Jack Rudolf Sidabutar dalam persidangan, Rabu, 29 September 2021.

Tidak Langgar Kode Etik

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Untuk itu, Hotman Paris pun dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik saat menjadi pengacara dari istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan. "Ketiga, menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," katanya.

Selain itu, Jack Rudolf Sidabutar juga menghukum Hotma Sitompul untuk membayarkan perkara sebesar Rp5 juta ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.

"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biara perkara sebesar RP5 juta. Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," ucapnya. 

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan PERADI. Hal itu terjadi setelah Hotman diduga telah melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan. 

Hotman Paris diminta untuk menjadi pengacara dari Desiree Tarigan setelah terlibat kasus dugaan penyerobotan tanah, yang diduga dilakukan Hotma Sitompul. Dalam perjalanan kasus itu Hotman Paris diduga melakukan pelanggaran kode etik. (nes)

Topik Terkait