"Satu, menerima pengaduan dari pengadu Hotma Sitompul. Kedua, menyatakan pengaduan pengadu tidak terbukti," kata Majelis Hakim Ketua, Jack Rudolf Sidabutar dalam persidangan, Rabu, 29 September 2021.
Tidak Langgar Kode Etik
Untuk itu, Hotman Paris pun dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik saat menjadi pengacara dari istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan. "Ketiga, menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," katanya.
Selain itu, Jack Rudolf Sidabutar juga menghukum Hotma Sitompul untuk membayarkan perkara sebesar Rp5 juta ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.
"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biara perkara sebesar RP5 juta. Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," ucapnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan PERADI. Hal itu terjadi setelah Hotman diduga telah melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan.