"Biar sama-sama dihukum aja, biar sama-sama merasakan bahwa orang yang bekerja sama dengan itikad tidak baik itu adalah sama-sama juga akan dihukum," ungkap Farhat Abbas melanjutkan.
Menurut Farhat Abbas, jika orang-orang yang merasa jadi korban itu diterima sebagai pegawai negeri sipil, tentu termasuk kejahatan tindak pidana korupsi. Farhat Abbas mengatakan tindakan menyuap adalah merugikan negara.
"Boleh saat ini kalian mengatakan kalian dirugikan, tapi seandainya kalian berhasil lolos dengan cara-cara yang tidak benar, menyuap, berarti kalian merugikan negara. Dan itu merupakan kejahatan tindak pidana korupsi. Catat ya, catat itu," tutur Farhat Abbas.
Bisa Turut Melaporkan Para Korban
Farhat Abbas mengatakan bahwa Olivia dan suaminya juga bisa melaporkan orang-orang yang mempolisikannya. Menurut Farhat, hal ini dikarenakan jelas terungkap adanya orang-orang yang berniat menyogok untuk masuk sebagai pegawai negeri sipil.
"Kalau judulnya penipuan atau upaya untuk lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil berarti sebenarnya saling lapor aja," ungkap Farhat menjelaskan.