Atas aksi pornografi tersebut, selebgram Kuda Poni ditangkap oleh polisi di salah satu apartemen di Kota Denpasar. Saat tengah digrebek, RR sedang melakukan siaran langsung tanpa busana apapun atau dalam kondisi bugil.
Ia dijadikan tersangka dengan dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornorafi, dan atau pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lebih lanjut, ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (jra)