IntipSeleb – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Askara Parasady Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dilaporkan mantan istrinya, Nindy Ayunda setelah mengeluarkan sejumlah bukti KDRT.
Sidang yang beragendakan putusan vonis itu berlangsung dengan baik. Mantan suami Nindy Ayunda itu dinyatakan bersalah dan divonis dua bulan penjara. Seperti apa jalannya sidang? Berikut artikelnya.
Divonis 2 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Askara Parasady Harsono. Ia dinyatakan bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Askara dianggap terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021.
Majelis Hakim pun memvonis Askara dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Untuk itu, pihak pengadilan akan mengembalikan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam kepada Nindy Ayunda.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," ujar hakim ketua melanjutkan.
Menerima Vonis
Mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Askara Parasady Harsono menerima putusan selama dua bulan penjara terkait kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda.
"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap Benedictus Wisnu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu apakah ke depannya akan mengambil tindakan banding atau menerima putusan tersebut. "Kami pikir-pikir," ucap jaksa.
Sebagai informasi, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020. KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya itu dilakukan saat keduanya masih berumah tangga. Kini, Askara akan menjalani masa hukuman dua bulan penjara atas kasus tersebut. (nes)