IntipSeleb – Sidang permohonan cerai yang diajukan oleh Raiden Soedjono kepada Tyas Mirasih kembali berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada sidang ini, Raiden dan Tyas dinyatakan resmi bercerai setelah permohonan itu diterima oleh Majelis Hakim.
Putusan itu diambil setelah pihak Raiden Soedjono menyampaikan kesimpulan dari permohonan cerai yang diajukannya pada awal bulan Agustus lalu. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh pihak Raiden Soedjono? Berikut artikelnya.
Permohonan Cerai Dikabulkan
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Raiden Soedjono kepada Tyas Mirasih. Permohonan itu diterima setelah pihak pemohon menyampaikan kesimpulan secara tertulis.
"Iya kami dari kuasa hukum hari ini telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis. Sudah diterima oleh Majelis Hakim kemudian Majelis Hakim bermusyawarah. Kemudian pada hari ini juga menjatuhkan putusan. Isi putusannya apa, mengabulkan permohonan cerai talak tersebut," ucap Bernard Pasaribu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Berdasarkan permohonan cerai itu, kini Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah resmi dinyatakan bercerai. Kini, pihak Raiden tinggal menunggu tanggapan dari pihak termohon yaitu Tyas.
"Iya permohonan cerai talaknya sudah resmi diputus dan secara verstek ya. Udah hanya tinggal pemberitahuan pada pihak termohon, ya kalau ada upaya, kita kan belum tahu ada upaya hukum gak dari pihak termohon dalam hal ini Tyas, kalau enggak ada ya inkrah, setelahnya ikrar talak," katanya.
Menyerahkan Harta pada Termohon
Pada putusan itu juga disampaikan jika Raiden Soedjono menyerahkan seluruh harta dalam pernikahan kepada Tyas Mirasih sesuai dengan kesepakatan keduanya saat mengajukan permohonan cerai.
"Sudah, sekalian dalam putusan tersebut sesuai dengan permohonan dan kesepakatan. Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas. Iya semua diserahkan ke Tyas," katanya.
Namun, pihak Raiden Soedjono tidak dapat memberitahu apa saja harga yang diberikan oleh kliennya kepada Tyas Mirasih. "Ya seperti pernyataan klien kami bahwa mereka punya hubungan rumah tangga kan privasi ya, apalagi saya sebagai kuasa hukum ya. Kita hargai lah privasi mereka," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah menikah pada 8 Juli 2017. Pernikahan keduanya tampak berjalan dengan baik. Namun, tiba-tiba saja Raiden mengajukan gugatan cerai atas Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan Raiden Soedjono sendiri telah diterima pada Selasa, 3 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Sementara, sidang perdana gugatan cerai Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah dimulai sejak 16 Agustus 2021. Kini keduanya resmi bercerai sesuai dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (nes)