Foto : Instagram/ @duniamanji

IntipSeleb – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji eks Drive baru saja selesai menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia menjalani sidang secara virtual dari RSKO, Rabu (15/9/2021).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan. Anji tampak sendiri tanpa dampingan kuasa hukum.
Anji sendiri yang meminta dirinya tak didampingi kuasa hukum. Seperti apa jalannya persidangan? Scroll terus ya!

Tegaskan Hadapi Sidang Seorang Diri

Foto : Nuvola Gloria/IntipSeleb

Anji eks Drive menyatakan kesiapannya dalam menjalani persidangan hanya seorang diri. Dia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa tak membutuhkan bantuan kuasa hukum.

"Apakah Saudara terdakwa mau didampingi penasihat hukum?" tanya Hakim Yulisar dalam sidang."Saya sendiri," jawab Anji.

Sidang kemudian dilanjutkan dimana Anji tampak mengenakan kemeja putih dan kupluk berwarna hitam. Ya, kupluk hitam sudah menjadi ciri khas mantan suami Sheila Marcia tersebut.

Terancam 12 Tahun Penjara

Foto : duniamanji/instagram

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan dakwaannya terhadap pelantun Bersama Bintang itu. Erdian Aji Prihartanto dinyatakan bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Josep Christian sang Jaksa Penuntut Umum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut dia.

Karena didakwa dua pasal, Anji Manji terancam 12 tahun penjara karena didakwa dua pasal. Tentunya ancaman tersebut cukup memberatkan.

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," ujar Josep Christian usai sidang.

Diketahui sebelumnya, saat diringkus Anji kedapatan miliki delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker. Sedangkan tujuh linting ganja lainnya berada dalam satu plastik bertuliskan Choco Haze. Lalu, satu buah linting berada di dalam satu plastik klip bertulisan Banana Crush. Oleh karena perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia pun telah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. (jra)

Topik Terkait