Terkait vonis tersebut, Fajar Umbara tidak langsung mengajukan banding. Mereka akan mendiskusikan lebih lanjut langkah apa yang hendak ditempuh.
"Kita pikir-pikir dulu, ini kan punya waktu 7 hari dikasih, kita coba rembuk dulu sama pihak Mas Fajar baru kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak," ujar Boy menjelaskan.
Tak Ada Tanggapan Apapun
Meski lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman 2 tahun penjara masih dianggap lama. Boy menjelaskan bahwa kliennya sudah mengaku refleks melakukan kekerasan.
"Kalau menurut kami sih tidak adil lah. Jadi kalau menurut saya sih masih terlalu berat lah untuk dua tahun ini, karena jujur Fajar juga sudah katakan dari awal dia refleks saja waktu itu," kata Boy lagi.
Tak banyak kata yang diungkapkan Fajar Umbara mengenai vonisnya. Dia hanya menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum.