“Itu kan hanya merupakan suatu kata kata dari rasa kecewa, amarah sehingga terlontarlah kata kata ‘kalau anaknya ga pulang, orgtuanya, salah satu kami tarik, itu kan kemauan bukan ancaman, kalau ancaman secara hukum membuat seseorang yg diancam mau tdk mau melakukan atas apa yg tidak ingin dia lakukan,” kata Minola Sembayang saat ditemui awak media belum lama ini.
“Bukan ancaman karena org tuanya tetap di rmh tanpa ditahan tanpa ditarik. Jadi, di mana ancamannya? Ancaman itu kan harus terjadi apa yg diinginkan oleh org yg melakukan ancaman,” sambungnya.
Minta Keadilan
Minola Sembayang mengatakan aduan keluarga KD terhadap Ayah Rozak dan Umi Kalsium akan mengundang unsur pembelaan terhadap pelaku bullying. Sebab, aksi yang dilakukan Ayu Ting Ting dan kedua orang tuanya merupakan bentuk kemarahan terhadap perilaku bullying yang dilakukan KD kepadanya selama bertahun-tahun.
“Ayu itu korban selama bertahun-tahun karena kalau kita membelokkan nanti orang akan menganggap boleh menghina oramg lain, kalau orang yang dihina itu marah kemudian karena marahnya itu diperkarakan, itu jadi membuat penegakan hukum jd tidak betul,” kata Minola.
Ia juga mengatakan seharusnya aduan keluarga KD kepada Ayah Rozak dan Umi Kalsium harus disertai bukti yang kuat. Pasalnya, orang tua Ayu Ting Ting pada akhirnya tidak melakukan apa-apa kepada keluarga KD, yang merupakan haters Ayu Ting Ting.