Sementara itu, Areistiani ibunda dari Jeff Smith mengungkapkan rasa syukur meski ia harus menunggu beberapa minggu kedepan untuk bisa bersama dengan anak lelaki nya itu.
"Bersyukur lah. 5 bulan aja udah bersyukur, sebenernya bukan segitu kali ya," ujar Ibunda Jeff Smith.
"Pertimbangan hakim mungkin mempertimbangkan hal hal yang menjadi dasar pledoi kita kan, itu jadi dasar pertimbangan, kita kan minta rehabilitasi cuman hakim punya pertimbangan lain ya kita gak bisa memaksakan. Cuman alhamdulillah lah tetap bersyukur, karena kan bentar lagi, September," sambung kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma.
Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika.
Atas kasus tersebut Jeff Smith akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.